Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang Anda peroleh atau dapatkan. Hal tersebut dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi.
B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pancasila
1.Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila
a.Sila Ke -1
menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
b.Sila Ke -2
menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c.Sila Ke -3
menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional.
d.Sila Ke -4
partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum.
e.Sila Ke -5
Hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta
memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
a. Hak atas Kewarganegaraan
Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia di jelaskan Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara
mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
Seperti yang terdapat pada Pasal 27 ayat (1)
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
d. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul,
serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
f. Kemerdekaan Memeluk Agama
Di jamin dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama.
g. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan
dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1)
dan (2).
h. Hak Mendapatkan Pendidikan
Pasal 31 ayat (1),(2),(3) UUD NRI Tahun 1945 negara menjamin warganya mendaptkan hak Pendidikan yang sama.
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945 Berisi Menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan budaya, dan Bahasa masuk dalam budaya
j. Perekonomian Nasional
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional.
Pasal 33 terdiri atas lima ayat, Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k. Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam
Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup.
2. Kemanusian yang Adil dan Beradab
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
3. Persatuan Indonesia
Menempatkan persatuan, kesatuan,kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Komentar
Posting Komentar